gravatar

Bu Prita dan Facebook Haram

Bismillah

berikut berita yg lagi gempar tentang UU ITE baca selengkapnya di :

Apakah sayah akan ikut dituntut seperti Bu Prita ituh..

Lalu mari kita lihat UU tersebut

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Semoga kasus bu prita terselesaikan dengan baik, semoga Allah memudahkan Hambanya. Kami harapkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan tindakannya tidak menambah masalah baru dan diluar dari kepatuhan dari pemerintah yg berkuasa sekarang.

Berikut hadits tentang mematuhi pemerintah.

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin setelahku.

Hadits lainnya

Barangsiapa mentaati pemimpin, sungguh ia telah mentaatiku, barangsiapa membangkang kepada pemimpin berarti ia telah membangkang kepadaku
Hadits lainnya :

Patuh dan taat meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul
Sumber : Pedoman Islam Dalam Menghadapi Penguasa Muslim

berailh tentan UU ITE, apa jadinya pemberitaan tidak benar tentang MUI ? apakah yg menyebarkan berita tersebut tersebut akan dijerat pasal dari UU ITE

Berikut pasal terkait :

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari pengamatan kami komentar dan posts dari beberapa blog menyebabkan kebecian terhadap MUI

Allahua'lam