gravatar

Download Template Modifikasi Smell Like Facebook

Bagi yg tertarik untuk download modifikasi dari Template Smell like Facebook bisa klik link berikut ini

Modifikasi Template Smell like Facebook

gravatar

Ide Social Network dari Woork

Berikut artikel dari woork.blogspot.com untuk mengembangkan Social Network seperti Facebook

Free Social Netwrok Creator

Useful scripts and resources Facebook-inspired for web developers

gravatar

Daftar Social Network di dunia

Berikut data Social Network di dunia sumber wikipedia.org

silahkan pilih

http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_social_networking_websites

gravatar

Social network engine

Berikut  Social network engine yg free

  1. http://buddypress.org/
  2. http://www.pligg.com/
  3. http://elgg.org
  4. http://communityserver.com/
  5. http://www.impresscms.org/
  6. http://virtuoso.openlinksw.com/dataspace/dav/wiki/Main/Ods
  7. http://www.boonex.com/
  8. http://www.barnraiser.org/dutch
  9. http://sourceforge.net/projects/myownspace/

Baru dapat itu silahkan isi lagi

gravatar

Cara delete Account Facebook

bagi yg pengen delete bisa disini

http://www.wikihow.com/Permanently-Delete-a-Facebook-Account

gravatar

Boikot Facebook dan Produk Yahudi, Apakah Boleh ???

Bismillah apabila kita melakukan sesuatu haruslah kita mengetahui hukum sebenarnya dan bertanya pada yg lebih mengetahui, Sesuai dg Firman Allah

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7)

Berikut Artikel yg di ambil dari http://rumaysho.wordpress.com

Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook

Bentuk Loyal pada Orang Kafir

Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir

Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?]

gravatar

Floating Bar Seperti Facebook Untuk mendengarkan Radio Sunnah

Facebook Sunnah dengan tampilan baru menambahkan Floating Bar seperti Facebook, tetap bedanya kalau di Facebook untuk chatting tetapi di Facebook Sunnah utk mendengarkan Kajian dan murottal dari Radio Sunnah.

Utk mendengarkan klik Tombol "Dengar Radio Sunnah" di samping kanan, tampilannya sebagai berikut

image

Semoga bermanfaat

Tutorial utk ini belum sempat dibuat, Insya Allah dalam waktu dekat

Update : Sudah bisa download template ini di :

Modifikasi Template Smell like Facebook

gravatar

Bu Prita dan Facebook Haram

Bismillah

berikut berita yg lagi gempar tentang UU ITE baca selengkapnya di :

Apakah sayah akan ikut dituntut seperti Bu Prita ituh..

Lalu mari kita lihat UU tersebut

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Semoga kasus bu prita terselesaikan dengan baik, semoga Allah memudahkan Hambanya. Kami harapkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan tindakannya tidak menambah masalah baru dan diluar dari kepatuhan dari pemerintah yg berkuasa sekarang.

Berikut hadits tentang mematuhi pemerintah.

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin setelahku.

Hadits lainnya

Barangsiapa mentaati pemimpin, sungguh ia telah mentaatiku, barangsiapa membangkang kepada pemimpin berarti ia telah membangkang kepadaku
Hadits lainnya :

Patuh dan taat meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul
Sumber : Pedoman Islam Dalam Menghadapi Penguasa Muslim

berailh tentan UU ITE, apa jadinya pemberitaan tidak benar tentang MUI ? apakah yg menyebarkan berita tersebut tersebut akan dijerat pasal dari UU ITE

Berikut pasal terkait :

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari pengamatan kami komentar dan posts dari beberapa blog menyebabkan kebecian terhadap MUI

Allahua'lam

gravatar

Forum VS Facebook

Dunia internet di awali hanyalah berupa website static, yg hanya bisa di edit offline kemudian baru di upload, sangat rumit memang awalnya, tetapi dengan perkembangan teknologi pengguna hanya menggunakan Internet browser apapun bisa mengedit website dg mudah. Hal ini yg dikembangkan para website developer utk mempermudah mereka mempublish dan edit website mereka. Teknologi ini juga yg dimanfaatkan utk forum dan Facebook. Saat ini org hanya memanfaatkan FB hanya sebatas mengekspresikan dirinya sendiri dg gonta ganti status dan berharap minta di komentari. Tetapi sebenarnya FB bisa digunakan utk berdiskusi yg bermanfaat dan bisa menambah ilmu dan wawasan, Insya Allah. untuk itulah kami ingin memaparkan tentan Forum dan Facebook.

Seperti artikel sebelum tentang Perbandingan Blog dan Facebook , skr adalah perbandingan Forum dan Facebook.

Persamaan :

1. Sama-sama untuk diskusi dan menanyakan sesuatu

2. Mudah digunakan.

3. Pemberitahuan bisa dg email.

 

Perbedaan :

1. Facebook tidak terkategori dg rapi, mengakibatkan status atau diskusi lama sulit untuk dilihat.

2. Forum yg menggunakan RSS sangat memudahkan utk kategori tertentu.

3. Pemberitahuan dari Facebook tidak dapat dipisah2

4. FB hanya hidup didunianya sendiri artinya hanya untuk orang2 yg terdaftar saja, tidak bisa dinikmati oleh org yg tidak terdaftar, cenderung eksklusif.

5. Diskusi FB tidak bisa diniknimati org yg tidak terdaftar dan tidak bisa di index oleh Oom google

 

Silahkan tambahkan lagi buat para pengunjung di komentar

gravatar

Fatwa MUI Facebook Haram adalah Berita Bohong

Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia,

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu?[Al-Hujurat : 6]

Pada ayat ini, Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman dari mengekor kepada isu yang tersebar, dan memerintahkan mereka untuk meneliti kebenaran berita yang sampai kepada mereka, karena tidak semua yang diberitakan itu benar adanya, dan tidaklah setiap yang dibicarakan itu merupakan suatu kejujuran. Sesungguhnya, musuh-musuh kalian senantiasa mengintai kelemahan kalian, maka wajib atas kalian agar selalu terjaga, sehingga kalian bisa memergoki orang-orang yang hendak membangkitkan dan menyebarkan kegelisahan serta isu-isu yang tidak benar ditengah-tengah kalian.

Berhati-hatilah dengan perkataan dusta, menyebarkan isu bohong, menuduh orang muslim tanpa bukti, berprasangka buruk terhadap kaum muslimin !!!

Firman Allah :


Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir?[Qaaf : 18]

WAHAI PARA BLOGGER DAN FACEBOOKER JANGAN SEMBARANG POSTING, LIHATLAH AYAT2 DIATAS

Sebelum posting cek dulu berita asalnya, berikut linknya

Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook

Judul berita itu saja udah berbeda dari berita para blogger bahwa :
1. Fatwa bukan dari MUI tetapi Ulama Jatim
2. Berita itu adalah "Akan" bukan sudah di Fatwakan
3. Tidak ada tulisan "Haram "

Kemudian Cek kembali isinya :
"Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009).

Dari kutipan itu "tidak ada tulisan haram utk Facebooknya", mereka hanya melihat perilaku pengguna yg mengarah ke hal yg haram.

Apabila perkataan itu dari ulama islam maka hal ini sesuai dg Firman Allah :  

Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk?[Al-Isra : 32]

Dari ayat tersebut Allah melarang untuk mendekati Zina, Apabila Penggunaan Facebook sudah mengarah ke Hal Zina maka tinggalkanlah. hal ini tidak sebatas Facebook saja tetapi hal-hal lainnya, semoga Allah menjaga kita agar terus istiqomah.

Berita lainnya :

Facebook-an Berlebihan Diharamkan Ponpes se Jawa-Madura

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa :

Ditegaskan oleh Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook tetap dinyatakan halal apabila dipergunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya.

Dari berita itu saja mereka tidak menyatakan Facebook haram tetapi hanyalah penggunaannya

Setelah penjelasan di atas dg mengecek Artikel aslinya sebaiknya cek kepada yg bersangkutan hasilnya adalah sebagai berikut :

FMP3 Bahas Facebook di Pesantren Putri Lirboyo
Pengasuh Ponpes Lirboyo Bantah Bahas Facebook

Allahua'lam, semoga kita terjauh dari perbuatan2 yg dilarang Allah

Berita terkait

MUI: Facebook Tidak Haram

MUI Kalsel: Facebook Tidak Haram

Wali Kota Pontianak: Facebook Banyak Mudarat