gravatar

Fatwa MUI Facebook Haram adalah Berita Bohong

Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia,

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu?[Al-Hujurat : 6]

Pada ayat ini, Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman dari mengekor kepada isu yang tersebar, dan memerintahkan mereka untuk meneliti kebenaran berita yang sampai kepada mereka, karena tidak semua yang diberitakan itu benar adanya, dan tidaklah setiap yang dibicarakan itu merupakan suatu kejujuran. Sesungguhnya, musuh-musuh kalian senantiasa mengintai kelemahan kalian, maka wajib atas kalian agar selalu terjaga, sehingga kalian bisa memergoki orang-orang yang hendak membangkitkan dan menyebarkan kegelisahan serta isu-isu yang tidak benar ditengah-tengah kalian.

Berhati-hatilah dengan perkataan dusta, menyebarkan isu bohong, menuduh orang muslim tanpa bukti, berprasangka buruk terhadap kaum muslimin !!!

Firman Allah :


Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir?[Qaaf : 18]

WAHAI PARA BLOGGER DAN FACEBOOKER JANGAN SEMBARANG POSTING, LIHATLAH AYAT2 DIATAS

Sebelum posting cek dulu berita asalnya, berikut linknya

Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook

Judul berita itu saja udah berbeda dari berita para blogger bahwa :
1. Fatwa bukan dari MUI tetapi Ulama Jatim
2. Berita itu adalah "Akan" bukan sudah di Fatwakan
3. Tidak ada tulisan "Haram "

Kemudian Cek kembali isinya :
"Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009).

Dari kutipan itu "tidak ada tulisan haram utk Facebooknya", mereka hanya melihat perilaku pengguna yg mengarah ke hal yg haram.

Apabila perkataan itu dari ulama islam maka hal ini sesuai dg Firman Allah :  

Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk?[Al-Isra : 32]

Dari ayat tersebut Allah melarang untuk mendekati Zina, Apabila Penggunaan Facebook sudah mengarah ke Hal Zina maka tinggalkanlah. hal ini tidak sebatas Facebook saja tetapi hal-hal lainnya, semoga Allah menjaga kita agar terus istiqomah.

Berita lainnya :

Facebook-an Berlebihan Diharamkan Ponpes se Jawa-Madura

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa :

Ditegaskan oleh Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook tetap dinyatakan halal apabila dipergunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya.

Dari berita itu saja mereka tidak menyatakan Facebook haram tetapi hanyalah penggunaannya

Setelah penjelasan di atas dg mengecek Artikel aslinya sebaiknya cek kepada yg bersangkutan hasilnya adalah sebagai berikut :

FMP3 Bahas Facebook di Pesantren Putri Lirboyo
Pengasuh Ponpes Lirboyo Bantah Bahas Facebook

Allahua'lam, semoga kita terjauh dari perbuatan2 yg dilarang Allah

Berita terkait

MUI: Facebook Tidak Haram

MUI Kalsel: Facebook Tidak Haram

Wali Kota Pontianak: Facebook Banyak Mudarat

gravatar

setelah saya baca keterangannya, so yg menjadi masalah bukanlah facebooknya, melainkan perilaku bangsa ini yg selalu mengarah kepada perbuatan yg berlebihan di berbagai kesempatan, bukan hanya di facebook! jadi, bukan facebooknya yg harus soroti/dihindari, melainkan perilaku bangsa ini yg harus lebih dibimbing/diarahkan. Andaikata banyak orang yg menggunakan handphonenya untuk sesuatu yg berlebihan, apakah menggunakan handphone juga akan mereka fatwakan?... saya hanya berharap, mereka2 (para ulama/aktivis) lebih mengarahkan/membimbing perilaku bangsa ini untuk memanfaatkan berbagai sarana, termasuk facebook, demi kebaikan di berbagai hal. trim's.

gravatar

Ya benar yg diperhatikan adalah penggunaannya. Semua sarana yg bukan haram adalah mubah tinggal penggunaannya mengarah ke haram atau tidak. Pisau adalah mubah, haram apabila digunakan utk membunuh atau menyakiti seseorang. nah begitu juga FB apabila digunakan utk kebaikan maka boleh2 saja asal jangan lupa waktu yg berlebihan lupa Dzikir kepada Allah dan meninggalkan ibadah lainnya, tentang sisi positif dan negatif facebook bisa dibaca di http://facebook-sunnah.blogspot.com/2009/04/sisi-positf-dan-negatif-facebook.html