Download Template Modifikasi Smell Like Facebook
Bagi yg tertarik untuk download modifikasi dari Template Smell like Facebook bisa klik link berikut ini
Modifikasi Template Smell like FacebookBagi yg tertarik untuk download modifikasi dari Template Smell like Facebook bisa klik link berikut ini
Modifikasi Template Smell like FacebookBerikut artikel dari woork.blogspot.com untuk mengembangkan Social Network seperti Facebook
Useful scripts and resources Facebook-inspired for web developers
Berikut data Social Network di dunia sumber wikipedia.org
silahkan pilih
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_social_networking_websites
Berikut Social network engine yg free
Baru dapat itu silahkan isi lagi
bagi yg pengen delete bisa disini
http://www.wikihow.com/Permanently-Delete-a-Facebook-Account
Bismillah apabila kita melakukan sesuatu haruslah kita mengetahui hukum sebenarnya dan bertanya pada yg lebih mengetahui, Sesuai dg Firman Allah
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7)
Berikut Artikel yg di ambil dari http://rumaysho.wordpress.com
Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook
Mu’amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir
Say No To Coca-Cola And Facebook … Ini Semua Produk Orang Kafir[?]Facebook Sunnah dengan tampilan baru menambahkan Floating Bar seperti Facebook, tetap bedanya kalau di Facebook untuk chatting tetapi di Facebook Sunnah utk mendengarkan Kajian dan murottal dari Radio Sunnah.
Utk mendengarkan klik Tombol "Dengar Radio Sunnah" di samping kanan, tampilannya sebagai berikut
Semoga bermanfaat
Tutorial utk ini belum sempat dibuat, Insya Allah dalam waktu dekat
Update : Sudah bisa download template ini di :
Bismillah
berikut berita yg lagi gempar tentang UU ITE baca selengkapnya di :
Lalu mari kita lihat UU tersebut
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Semoga kasus bu prita terselesaikan dengan baik, semoga Allah memudahkan Hambanya. Kami harapkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan tindakannya tidak menambah masalah baru dan diluar dari kepatuhan dari pemerintah yg berkuasa sekarang.
Berikut hadits tentang mematuhi pemerintah.
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin setelahku.
Hadits lainnya
Barangsiapa mentaati pemimpin, sungguh ia telah mentaatiku, barangsiapa membangkang kepada pemimpin berarti ia telah membangkang kepadakuHadits lainnya :
Patuh dan taat meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukulSumber : Pedoman Islam Dalam Menghadapi Penguasa Muslim
berailh tentan UU ITE, apa jadinya pemberitaan tidak benar tentang MUI ? apakah yg menyebarkan berita tersebut tersebut akan dijerat pasal dari UU ITE
Berikut pasal terkait :
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dari pengamatan kami komentar dan posts dari beberapa blog menyebabkan kebecian terhadap MUI
Allahua'lam
Dunia internet di awali hanyalah berupa website static, yg hanya bisa di edit offline kemudian baru di upload, sangat rumit memang awalnya, tetapi dengan perkembangan teknologi pengguna hanya menggunakan Internet browser apapun bisa mengedit website dg mudah. Hal ini yg dikembangkan para website developer utk mempermudah mereka mempublish dan edit website mereka. Teknologi ini juga yg dimanfaatkan utk forum dan Facebook. Saat ini org hanya memanfaatkan FB hanya sebatas mengekspresikan dirinya sendiri dg gonta ganti status dan berharap minta di komentari. Tetapi sebenarnya FB bisa digunakan utk berdiskusi yg bermanfaat dan bisa menambah ilmu dan wawasan, Insya Allah. untuk itulah kami ingin memaparkan tentan Forum dan Facebook.
Seperti artikel sebelum tentang Perbandingan Blog dan Facebook , skr adalah perbandingan Forum dan Facebook.
Persamaan :
1. Sama-sama untuk diskusi dan menanyakan sesuatu
2. Mudah digunakan.
3. Pemberitahuan bisa dg email.
Perbedaan :
1. Facebook tidak terkategori dg rapi, mengakibatkan status atau diskusi lama sulit untuk dilihat.
2. Forum yg menggunakan RSS sangat memudahkan utk kategori tertentu.
3. Pemberitahuan dari Facebook tidak dapat dipisah2
4. FB hanya hidup didunianya sendiri artinya hanya untuk orang2 yg terdaftar saja, tidak bisa dinikmati oleh org yg tidak terdaftar, cenderung eksklusif.
5. Diskusi FB tidak bisa diniknimati org yg tidak terdaftar dan tidak bisa di index oleh Oom google
Silahkan tambahkan lagi buat para pengunjung di komentar